Cek Sertifikat dan Zona Hijau Kediri, Awas Uang Melayang Kena Tipu Developer Nakal
Kediri Properti – Euforia pembangunan Bandara Dhoho dan jalan tol di Kediri ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ini adalah peluang emas untuk melipatgandakan aset melalui investasi properti. Namun di sisi lain, ini adalah ladang subur bagi para mafia tanah dan pengembang nakal untuk menebar jaring penipuan.
Banyak kasus memilukan di mana pembeli sudah menyetor uang ratusan juta rupiah untuk sebidang tanah kavling atau unit rumah, namun bertahun-tahun kemudian bangunan tak kunjung berdiri. Setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang haram hukumnya didirikan bangunan, atau sertifikat induknya sedang digadaikan pengembang ke bank dan macet.
Bayangkan perasaanmu jika uang tabungan hasil kerja keras belasan tahun lenyap begitu saja ditelan bumi. Bukan rumah impian yang didapat, melainkan stres berkepanjangan mengurus sengketa hukum yang tak berujung. Niat hati ingin untung investasi di kota yang sedang berkembang, malah buntung karena kurang teliti mengecek selembar kertas legalitas.
Jangan biarkan dirimu menjadi korban berikutnya yang hanya bisa menangis darah. Membeli properti di daerah yang sedang berkembang pesat seperti Kediri menuntut kewaspadaan tingkat dewa. Kamu tidak boleh hanya percaya pada brosur yang indah atau janji manis marketing yang bilang "semua aman, beres". Kamu wajib turun tangan sendiri melakukan verifikasi data. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek keabsahan sertifikat dan status zonasi tanah di Kediri agar transaksimu 100% aman.
Memahami Jebakan Zona Hijau (LSD)
Ancaman terbesar di Kediri saat ini bukanlah sertifikat palsu, melainkan ketidaktahuan tentang Zonasi Tata Ruang. Pemerintah Kabupaten Kediri sangat ketat menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga banyak hamparan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Zona Hijau (Pertanian).
|
|
| Penggunaan aplikasi resmi BPN untuk cek lokasi tanah. |
Pengembang nakal seringkali membeli tanah sawah zona hijau dengan harga murah, lalu menguruknya dan menjualnya sebagai tanah kavling siap bangun perumahan (Zona Kuning). Mereka menjanjikan bahwa izin IMB/PBG bisa diurus "belakang". Ini adalah kebohongan besar.
Jika tanah tersebut masuk dalam peta LSD atau Zona Hijau di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan pernah bisa terbit.
Akibatnya? Kamu memiliki tanah, tapi tidak boleh membangun rumah di atasnya. Jika nekat membangun, Satpol PP berhak menyegel dan merobohkan bangunanmu karena melanggar tata ruang. Investasimu menjadi tanah mati yang tidak bisa dinikmati dan sulit dijual kembali.
Cara Cek Zonasi via Gistaru dan Dinas PUPR
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah tanah incaranmu itu Zona Kuning (boleh bangun) atau Zona Hijau (dilarang bangun)?
Cara termudah dan gratis adalah menggunakan aplikasi atau situs web Gistaru (Geographic Information System Tata Ruang) milik Kementerian ATR/BPN. Kamu bisa melihat peta digital tata ruang seluruh Indonesia, termasuk Kediri. Cari lokasi tanahmu, dan lihat warnanya.
-
Kuning: Zona Pemukiman (Aman).
-
Oranye: Zona Perdagangan/Jasa (Aman).
-
Hijau: Zona Pertanian/LSD (Bahaya untuk hunian).
Namun, peta digital kadang belum ter-update secara real-time dengan perubahan peraturan daerah terbaru. Langkah paling akurat adalah mendatangi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten atau Kota Kediri.
Bawalah fotokopi sertifikat tanah atau titik koordinat lokasi (sharelock Google Maps). Mintalah informasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau dulu disebut Advice Planning. Petugas dinas akan mengecek database tata ruang terkini. Jika mereka bilang itu zona hijau, segera batalkan transaksi, seindah apapun lokasi dan semurah apapun harganya. Jangan berjudi dengan aturan negara.
Detektif Sertifikat: Asli atau Palsu?
Setelah lolos cek zonasi, langkah selanjutnya adalah mengecek keaslian bukti kepemilikan alias Sertifikat Tanah (SHM/HGB). Pengembang nakal bisa saja menunjukkan sertifikat palsu atau sertifikat asli tapi ternyata ada sengketa ganda.
Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang resmi dirilis oleh Kementerian ATR/BPN.
-
Unduh aplikasinya di PlayStore/AppStore.
-
Registrasi akun (butuh verifikasi KTP).
-
Masuk ke menu "Lokasi Bidang".
-
Masukkan Nomor Hak Sertifikat dan nama desa/kelurahan di Kediri.
Jika sertifikat itu resmi dan terdaftar, data fisik (luas, bentuk) dan data yuridis (nama pemilik) akan muncul di peta digital BPN. Jika data tidak ditemukan atau lokasinya melenceng jauh di peta, itu tanda bahaya besar (red flag).
Untuk kepastian 100%, ajaklah pemilik tanah atau pengembang untuk melakukan Pengecekan Sertifikat (Checking) bersama-sama di Kantor Pertanahan (BPN) Kediri. Biayanya murah, hanya Rp 50.000 per sertifikat.
Petugas BPN akan memverifikasi buku tanah asli yang mereka simpan dengan sertifikat yang dibawa. Hasil checking ini akan memberitahumu apakah sertifikat itu asli, apakah sedang diblokir karena sengketa pengadilan, atau apakah sedang diagunkan (disekolahkan) ke bank. Jika sertifikat sedang diagunkan, kamu harus ekstra hati-hati dalam mekanisme pembayarannya agar uangmu benar-benar dipakai untuk menebus sertifikat, bukan dibawa kabur.
Kenali Ciri-Ciri Pengembang Bodong
Pengembang nakal biasanya memiliki pola yang sama. Mereka menjual mimpi dengan harga yang tidak masuk akal murahnya. Berikut adalah ciri-ciri yang wajib kamu waspadai:
-
Harga Jauh di Bawah Pasar: Jika harga tanah di sekitar Bandara Dhoho sudah 2 juta/meter, lalu ada yang menawarkan 500 ribu/meter, alarm di kepalamu harus berbunyi.
-
Legalitas Belum Pecah: Mereka menjual kavling tapi sertifikatnya masih SHM Induk atas nama orang lain (petani), belum atas nama PT pengembang. Proses pemecahan sertifikat induk ke pecahan itu butuh waktu lama dan biaya besar. Risiko gagal pecah sangat tinggi.
-
Kantor Pemasaran Tidak Jelas: Mereka tidak punya kantor fisik yang tetap, atau hanya menyewa ruko sementara. Cek legalitas perusahaan (PT) mereka melalui NIB (Nomor Induk Berusaha) di situs OSS.
-
Tidak Terdaftar di SiKumbang: Untuk perumahan (subsidi maupun komersial), cek nama pengembangnya di aplikasi SiKumbang atau situs Sireng (Sistem Informasi Registrasi Pengembang). Pengembang yang kredibel pasti terdaftar sebagai anggota asosiasi resmi seperti REI (Real Estate Indonesia) atau APERSI.
Peran Vital Notaris/PPAT Lokal
Jangan pernah melakukan transaksi jual beli tanah hanya "di bawah tangan" (menggunakan kuitansi biasa bermaterai) tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kuitansi tidak kuat memindahkan hak kepemilikan tanah di mata hukum.
Gunakan jasa Notaris/PPAT yang berkantor di wilayah Kediri. Mereka biasanya paham betul seluk-beluk tanah di daerah tersebut, mana desa yang sengketa, mana yang aman.
Jika kamu membeli dari pengembang, biasanya mereka sudah menunjuk notaris rekanan. Namun, kamu sebagai pembeli berhak (dan sangat disarankan) untuk menggunakan notaris pilihanmu sendiri atau setidaknya melakukan konsultasi silang (second opinion) ke notaris lain untuk mengecek draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Pastikan PPJB tersebut adil. Baca klausul tentang: "Apa yang terjadi jika serah terima terlambat?", "Bagaimana jika sertifikat tidak bisa pecah?", "Apakah uang kembali 100%?". Jangan tanda tangan jika isinya hanya menguntungkan pengembang dan merugikan konsumen.
Wawancara Warga Sekitar: Intelijen Lapangan
Teknologi memang canggih, tapi informasi dari mulut ke mulut seringkali lebih jujur. Luangkan waktu untuk ngopi di warung dekat lokasi tanah yang akan kamu beli.
Tanyakan pada warga lokal atau Pak RT setempat:
-
"Tanah ini punya siapa sebenarnya?"
-
"Apakah pernah ada orang lain yang datang mengaku pemilik tanah ini?"
-
"Apakah daerah sini banjir kalau hujan deras?"
Warga lokal biasanya tahu sejarah tanah tersebut, apakah tanah warisan yang masih rebutan antar saudara, atau tanah yang pernah bermasalah. Informasi intelijen lapangan ini gratis tapi nilainya bisa menyelamatkan uang miliaran rupiah milikmu.
Membeli properti di Kediri saat ini memang seperti berburu harta karun. Potensinya luar biasa besar, tapi jebakannya juga banyak. Jangan biarkan nafsu ingin cepat kaya atau takut kehabisan (FOMO) membuatmu gelap mata dan melupakan logika.
Lebih baik capek sedikit di awal untuk mengecek ke sana ke mari, daripada capek seumur hidup menyesali uang yang hilang. Jadilah pembeli yang cerdas, kritis, dan teliti. Karena tanda tanganmu di akad jual beli adalah keputusan final yang tidak bisa ditarik kembali.
FAQ & Penutup
1. Apakah sertifikat SHM sudah pasti aman dari jebakan LSD?
2. Berapa biaya resmi untuk mengecek keaslian sertifikat di kantor BPN?
3. Apa yang harus dilakukan jika pengembang menolak diajak cek ke BPN?
4. Apakah kuitansi bermaterai cukup kuat sebagai bukti kepemilikan tanah?
5. Bagaimana cara mengecek integritas sebuah PT pengembang properti?
📖 Lihat Sumber Informasi dan Gambar
02. Panduan Layanan Pengecekan Sertifikat – Kementerian ATR/BPN
03. Kode Etik Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indonesia – IPPAT Referensi Gambar: Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi AI.

.gif)

No comments:
Post a Comment